iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Bank BRI cabang Bungo digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). LPKNI ini menggugat atas laporan Sudarto, warga Bandara Bukit Asri RT 07 Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (11/10). Sidang ini ditunda karena pihak tergugat dua yakni Otoritas Jasa Keungan belum membawa surat kuasa untuk proses persidangan kasus ini.

"Karena pihak tergugat dua belum membawa surat kuasa dari OJK, maka kami anggap belum ada legal standing. Sidang kita lanjutkan dua minggu lagi sesuai dengan terbitnya surat kuasa dari OJK ," ucap Hakim Ketua, Febri Purnamavita dalam persidangan.

Dikonfirmasi usai sidang, Kurniadi Hidayat, Ketua LPKNI mengatakan Sudarto telah merasa dirugikan oleh Bank BRI. Ia sudah berulang kali lancar melakukan pinjaman dan pembayaran di Bank BRI Cabang Muara Bungo tanpa ada masalah. Namun, saat ia menunggak pihak bank tidak memberikan keringanan.

"Sudarto meminjam uang sebesar Rp 450 juta. Ia telah melakukan pembayaran cicilan sampai berjumlah Rp.164 juta. Ketika itu konsumen mengalami penurunan pendapatan karena disebabkan oleh berbagai hal ," ucap Kurniadi Hidayat, ketua LPKNI.

Karena Sudarto takut kehilangan jaminannya disita atau dilelang oleh Bank BRI cabang Bungo, maka konsumen atas nama sudarto mendatangai kantor pusat LPKNI untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bank BRI Cabang Muara Bungo tidak mau berkomentar. (ptm)


Berita Terkait



add images