iklan Jalur sungai yang dipindahkan oleh PT SPC dan PT MSA
Jalur sungai yang dipindahkan oleh PT SPC dan PT MSA

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Perusahaan batu bara yang berada di Desa Regkiling, Kecamatan Mandiangin, yakni PT Seluma Prima Coal (SPC) dan PT Marlin Serantau Alam (MSA) diduga menyalahi aturan.

Betapa tidak, untuk menambah pundi-pundi, pihak perusahaan melakukan pemindahan jalur sungai dan penambangan batu bara di atas sungai yang lama tanpa mengantongi izin Adendum (perbaikan izin,red) lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sarolangun.

Deshendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, saat dikonfirmasi membenarkan jika PT SPC dan PT MSA melakukan aktifitas tambang batu bara diatas sungai tanpa mengantongi izin perubahan amdal lingkungan. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan ada di Dinas ESDM Provinsi.

"Kami sudah pernah turun ke lapangan dan benar, pihak perusahaan melakukan tambang batu bara diatas sungai. Sebenarnya, kedua perusahaan tersebut, sejak beberapa bulan lalu sudah mengajukan adendum amdal lingkungan, namun hingga saat ini izin nya belum kami berikan," akunya.

Sebab katanya, untuk memberikan adendum amdal lingkungan tersebut, salah satu persyaratannya, yakni adanya izin prinsip yang dikeluarkan oleh pihak provinsi.

Artinya, ada persetujuan dari pihak Provinsi terkait izin pemindahan jalur sungai.

"Jadi yang dipakai oleh kedua perusahaan itu saat ini, yakni izin amdal lingkungan yang lama. Sehingga, aktifitas tambang yang dilakukan saat ini diatas sungai, itu tanpa izin amdal lingkungan, itu merupakan tindak pidana," ungkapnya. (hnd)


Berita Terkait



add images