JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, menyatakan agar dua Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) bisa meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, anak, dan perempuan di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikemukakan Sekda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangkaPenyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan, Senin (15/10).
Dianto menyampaikan bahwa anak dan perempuan memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya, berhak mendapat perlindungan rasa aman dan bebas dari bentuk kekerasan.
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi bahwa masih banyak anak dan perempuan yang belum mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Bertolak dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi berinisiatif menyusun dan menetapkan serta agar menjadi acuan yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik perlindungan fisik, psikis, ekonomi, seksual maupun kekeraan sosial.
Semoga Ranperda ini mampu memberikan pemahaman terhadap hak, kewajiban maupun batasan terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kami berharap, Ranperda ini dapat dijadikan Perda melalui pendalaman,harmonisasi, dan sinkronisasi sehingga Ranperda ini menjadi sempurna dan bermanfaat, ujar Sekda.(*/wan)