iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, sudah mengantongi identitas bandar narkoba 8 Kg yang aksi penyelundupannya lewat kurir Rohim (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, dari hasil penyelidikan dikantongi identitas bandarnya yang berada di Aceh.
Bandar berinisial A dan Z. Kita masih mencari keberadaannya yang diduga di Aceh," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan Rohim, yaitu 14 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi. Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.

Ketika itu, melintas satu unit mobil Carry pickup. Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak. Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.

Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasam Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.

Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina. Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh. Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images