iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COMUARA BUNGO- Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kabupaten Bungo dan Batanghari terancam mendapatkan saksi. Ini terkait aktivitas mereka di media sosial yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu peserta yang berlaga Pemilu 2019.

Bahkan, Bawaslu Bungo memanggil sudah memaggil dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Begitu juga dengan Bawaslu Batanghari yang tengah mendalami temuan keberpihakan ASN tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid mengatakan pemanggilan ini berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017. Dimana dalam UU itu, ASN dilarang membagikan, menyukai dan memberikan komentar terhadap postingan Caleg di media sosial.

"Sesuai aturan tidak boleh, makanya kita tindak. Sejauh ini ada belasan ASN yang kita panggil dan periksa. Mulai dari ASN biasa, sampai pejabat eselon II ," ujarnya.

Abdul Hamid menyebutkan jika mayoritas pelanggaran terhadap calon legislatif. "Ada yang komen, ada yang nge-like status Caleg. Itu tidak boleh, makanya kita proses," tegasnya. (rza/ptm)


Berita Terkait



add images