iklan Pemkab Tanjab Barat saat melakukan sidak di Rumah Makan Restoran dan Hotel.
Pemkab Tanjab Barat saat melakukan sidak di Rumah Makan Restoran dan Hotel.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL -Menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai banyaknya restoran rumah makan dan hotel yang selama ini menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Disperindag, Satpol PP Tanjabbar bersama Pertamina Hiswana Migas Jambi melakukan sidak ke rumah makan restoran dan hotel yang ada di dalam kota Kuala Tungkal.

Dari hasil sidak pihaknya hanya menemui 1 dari 11 rumah makan, restoran dan hotel yang masih menggunakan gas melon 3 kilogram sedangkan tempat yang lain di sidak semua menggunakan gas 12 kilo.

Kabid Perdagangan dan Pasar Disperindakop Tanjabbar Yenni Warni Putri mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya bersama pertamina Hiswana Migas Jambi ini, untuk menindak lanjuti laporan warga mengenai banyaknya laporan mengenai restoran rumah makan dan hotel yang menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

"Dari beberapa rumah makan dan hotel besar yang ada, kita hanya menemukan 1 restoran yang masih menggunakan gas bersubsidi 3 kilogram. Kita telah memberikan peringatan kepada pengelola restoran untuk menggunakan gas elpiji non subsidi yaitu 12 kg atau 5,5 kg," tegas Yenni. (sun)


Berita Terkait



add images