JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berani menjerat kejahatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta yang dilakukan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang kini sudah menyandang status tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaimin Saiman mengatakan penyidik disamping memperkuat bukti bukti kasus dugaan suap, juga harus melakukan penelusuran apakah ada dugaan keterlibatan korporasi dalam kegiatan suap menyuap perizinan tersebut. harus ditelusuri ada kaitannya engga dengan korporasi, ini kan bicara suap perizinan, artinya ada dugaan kepentingan korporasi di situ, katanmya, Kamis (18/10).
Dia menjelaskan, apakah mungkin uang suap yang telah dikeluarkan miliaran rupiah merupakan uang pribadi dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, sedangkan suap itu dilakukan untuk mengoalkan perizinan pemabngunan proyek Meikarta. kan simpel logikanya, masa uang pribadi, kan engga mungkin, pastikan ada anggarannya untuk soal perizinan, jelasnya.
Dia berharap KPK berani melakukan tindakan hukum terhadap siapapun pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini baik peroranagan maupun korporasi. jangan takut, pilih kasih, lakukan berdasarkan fakta yang ada, tutupnya.
HATI-HATI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berhati-hati dalam membuktikan kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi termasuk kejahatan korporasi.Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan saat ini masih dalam menetukan tersangka secara personal atau perorangan. Dia beralasan dalam konteks pembuktian secara hukum, konsekwensinya berbeda atas dua hal tersebut.
Saat ini penyidikannya dilakukan dengan tersangka perorangan atau personal. Apakah korporasi terlibat dalam suap ini nanti tentu kami harus secara hati-hati melihatnya karena kita perlu memilah, misalnya apakah perbuatan itu dilakukan secara perorangan atau perbuatan korporasi. Dari konteks pembuktian secara hukum konsekuensinya berbeda antara dua hal tersebut, katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis (18/10).
Febri menjelaskan saat ini proses penyidikan dalam tahap pendalaman lebih lanjut, seperti peran dari masing-masing personal sampai siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut.Untuk saat ini kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu seperti apa aliran dana nya prosesnya Bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan itu tahapan yang sudah dilalui apa saja kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut, kata Febri.
Febri mengatakan dalam proses perizinan yang sedang diselidiki, KPK ingin mengetahui apakah persyaratan Izin Mendirikan Bangunan untuk Meikarta itu sudah ada atau belum. Dia menambahkan rincian fakta-fakta seperti inilah yang sedang didalami, karena itu bagian terpenting dalam proses pembuktian.
Saat ini kami akan dalami lebih lanjut sedang dalam proses. Seperti perizinan apa saja yang dipengaruhi untuk syarat proses lebih lanjut pada IMB atau Izin Mendirikan Bangunan proyek meikarta ini. Karena sebelum IMB itu diterbitkan seharusnya ada beberapa izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan sebelum proyek tersebut dibangun, proyek apapun Ya saya kira IMB sudah harus ada, kata Febri.
Terkait adanya keterlibatan pemerintahan pusat sampai tingkat daerah dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, Febri mengaku masih fokus dalam proses perizinan yang terjadi. Dia menjelaskan pihaknya masih belum melihat adanya petunjuk keterlibatan tersebut namun apabila ada hubungan atau petunjuk yang mengarah kepada instansi pemerintah lainnya, KPK akan melakukan pemeriksaan.
Sejauh ini belum sampai ke sana ya karena kita perlu pisahkan kewenangan-kewenangan pihak yang terkait. Apakah kewenangan pihak pemerintah kabupaten, DPRD Kabupaten itu kan undang-undang dan peraturan yang ada membatasi kewenangan masing-masing saat ini. Kami masih fokus pada menguraikan fakta-fakta dugaan suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten itu dulu. Kalau pun nanti ada petunjuk lain menuju instansi-instansi yang lain tentu kami melihat relevansinya kalau relevan akan dilakukan pemeriksaan.
Adanya unit-unit yang terjual dalam pembangunan Meikarta, Febri mengungkapkan pihaknya tetap fokus kepada kasus dugaan suap yang menyangkut perizinannya. Kalau hubungan hukum pihak lain atau pihak ketiga di sini dengan perusahaan yang membangun apartemen tersebut itu hubungan hukum yang diluar kewenangan KPK saat ini. Jadi proses penyelesaiannya, saya kira adalah pada pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum keperdataan tersebut. KPK fokus pada dugaan suap terkait dengan proses perizinannya, kata Febri.
Diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah CEO Lippo Group, James Riady sejak semalam hingga pagi ini, Kamis (18/10). KPK juga melakukan pengeledahan di apartemen Trivium Terrace.KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta.
(Nal/FIN)
Sumber: www.fin.co.id
