iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Penerapan Perda Nomor 21 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Narkotika, belum maksimal. Sosialisasi terus dilakukan oleh pihak DPRD dan instansi terkait.

Meski sudah diundangkan pada tahun 2016, hingga kini belum maksimal. Ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan. Diantaranya belum dianggarkan dana untuk pelaksanaan tes urine untuk calon pengantin dan tenaga teknis menerbitkan hasil tes urine.

Perda ini terinspirasi dari peredaran narkoba yang sudah merambah ke pelosok desa. Dengan kondisi ini, perlu melibatkan peranan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan. Selain sosialiasi dengan menggunakan spanduk, difasilitas umum, pendidikan dan dunia usaha, diatur juga soal bersedia menandatangani tidak akan menggunakan dan/atau menyalahgunakan narkoba selama menjadi karyawan.

"Perda ini roh-nya bagaimana masyarakat melakukan pencegahan, bukan penindakan. Apapun hasilnya, negatif atau pun postif kades atau lurah bisa menerbitkan surat N1 sampai N4, untuk para calon pengantin. Tidak ada pidananya, hanya sanksi sosial," tegas Mahdan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.

Efek jera yang ditimbulkan, calon pengantin akan merasa malu kepada orang tua. Sebaliknya, dengan hasil tes urine itu, akan menjadi bagi orangtua menilai calon menantu mereka.

"Sekali lagi saya garis bawahi, tidak ada sanksi pidana bagi calon pengantin. Perda ini diharapkan akan menimbulkan efek jera. Karena, orang tua dan calon mertua mempelai akan mengetahui anak mereka terlibat narkoba, jika hasil tes urine positif. Pernikah tetap bisa dilaksanakan meski pun positif,"sebut Mahdan. (rza)


Berita Terkait



add images