iklan Jokowi.
Jokowi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Presiden Joko  Widodo berencana akan memberikan dana kelurahan pada tahun 2019. Hal itu dilakukan lantaran banyak keluhan dari masyarakat terkait dana untuk kelurahan. Namun, pengalokasian dana kelurahan ini tidak dimasukan oleh Menteri keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).

Namun, Presiden Jokowi tetap bersikeras menyalurkan dana kelurahan tahun 2019 mendatang. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pembagian dana kelurahan itu beragam. Termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial dana desa. Namun, terkait dengan dana kelurahan yang dimaksudkan Presiden Jokowi tidak masuk dalam era APBN pada 16 Agustus lalu.

Ada dana kelurahan termasuk beragam. Dana itu termasuk bantuan sosial dana desa juga dinaikan, dana kelurahan juga dimunculkan padahal itu tidak ada dalam era APBN yang diajukan oleh Menteri keuangan pada tanggal 16 Agustus lalu. Dan banyak dana-dana yang kemudian atau anggaran anggaran yang naik tahun 2019. Jadi harusnya dana desa sangat penting, dana kelurahan sangat penting, dan harusnya diberikan payung hukum yang kuat semenjak tahun pertama menjadi Presiden, kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI, Senin (22/10).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa heran dengan kebijakan Pemerintahan Jokowi yang dengan santai mengalokasikan dana kelurahan tanpa ada payung hukum dan perencanaan yang jelas. Selain itu, Hidayat Nur Wahid juga merasa heran, kenapa dana kelurahan ini tidak diturunkan di awal kepemimpinannya, tapi jelang Pilpres 2019.

Dan sambil Bu Menteri Keuangan pada tanggal 16 Agustus yang lalu mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan, dan itu juga tidak masuk dalam RAPBN dan sampai hari ini belum masuk kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai tanpa perencanaan. Ini yang kemudian justeru malah melihat, ini kok baru turun menjelang Pilpres. Kenapa nggak dari awal, ujarnya.

Dari awal itu masuk di RAPBN , dikuatkan dulu payung hukumnya baru kemudian semuanya pasti setuju. Karena menginginkan pembangunan di Indoneska tidak ada kesenjangan antara kota dan desa, sambungnya.

Menurut eks Presiden PKS itu, Pemerintah harus berpihak kepada rakyat sepanjang waktu, dan jangan kepedulian itu hadir disaat-saat menjelang Pemilu. Pasalnya, jika hal itu terjadi, maka akan terjadi kesalah-pahaman antar sesame dan langkah politisasi begitu terlihat. Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI itu mengakui rencana penyaluran dana kelurahan ini harus dibahas di DPR.

Ya secaea prinsip, saya sepakat bahwa harusnya memang keberpihakan pada rakyat sepanjang waktu, jangan hanya Pemilu saja. Kalau hanya menjelang Pemilu, sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan dipolitisasi, karenanya kami pastikan akan dibahas dengan DPR. Tetapi kalau itu betul-betul ada, karena kadang-kadang kan hanya wacana ternyata gak ada. Kalau memang itu ada Pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas. Sebaiknya realisasinya setelah Pemilu saja, ucapnya.

Lanjut politisi daerah Pemilihan Jawa Barat itu, pihaknya (Fraksi PKS) akan menuntut Pemerintah terlebih dulu membuat paying hukum atas penyaluran dana kelurahan tersebut, agar ke depan tidak terjadi masalah. Pertama kami menuntut ada payung hukumnya dulu, kalau payung hukumnya gak ada bagimana membuat anggaran. Anggara tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah, jadi buat aturan payung hukmunya itu dibuat dulu, setelah itu kemudian diajukan ke DPR, jika itu belum ada saya kira akan sulit kawan kawan untuk membahas, jelasnya.

Hidayat meminta agar rakyat cerdas melihat kebijakan-kebijakan Pemerintah yang terlihat lebih banyak kepentingan kelompoknya (Pemilu). Ya rakyat silakan menilainya beliau, dengan segala effortnya kemudian masih melakukan ini sementara diinginkan agar semuanya tidak ada kebohongan, dan atau turun hanya jelang Pemilu, pungkasnya.

Senada dengan Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon juga menanyakan langkah Pemerintah yang mau menyalurkan dana kelurahan jelang Pilpres 2019. Fadli Zon malah menanyakan keseriusan Pemerintah dalam melihat penderitaan rakyat, kenapa dana kelurahan ini tidak diberikan sejak awal kepemimpinan, malah dekat Pemilu baru ada rencana penyaluran dana kelurahan.

Pertanyaannya adalah kenapa sekarang? Kenapa nggak dari dulu. Kalau kita setuju dari dulu, harusnya kepala desa dengan kelurahan itu ditreatmentnya sama, kenapa baru sekarang. Kita dari dulu ya lebih setuju lagi harusnya dana kelurahan itu sudah di lakukan sejak UU itu. Memang telah terjadi kesenjangan, ada dana desa tetapi yang berstatus sebagai kelurahan tidak mendapatkan porsi yang proporsional. Jadi kalau kami melihat ya, kenapa tidak dari dulu aja. Jangan sampai ini hanya karena kepentingan politik sesaat, kata Fadli kepada wartawan.

Ya kalau sekarangkan orang menilai pencitraan, jadi sangat mudah ya karena memang ditahun politik gitu ya, dan juga disaat saat yang memang menjelang Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden, tutup Fadli.

(RBA/FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images