iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah bersiap menganggarkan Rp 3 triliun dalam APBN 2019 untuk dikucurkan sebagai dana kelurahan. Hal ini merupakan usulan dari berbagai kepala daerah di Indonesia sejak tiga tahun lalu.

Wacana dana kelurahan sendiri masih perlu aturan spesifik untuk implementasinya seperti transfernya apakah langsung ke kelurahan atau lewat kota/kabupaten. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sendiri telah mengatakan dana kelurahan akan dianggarkan dalam pos DAU (Dana Alokasi Umum) sehingga masuk dalam APBD, berbeda dengan dana desa yang punya pos tersendiri.

Yang pasti, pemerintah sudah siap mengambil Rp 3 triliun khusus untuk dana kelurahan dari Rp 73 triliun anggaran dana desa yang sudah dipersiapkan dalam RAPBN 2019.

Ihsan Yunus, Anggota DPR dari Komisi VI, Fraksi PDIP, Dapil Jambi, memberikan tanggapannya terhadap dana kelurahan. Saya pribadi mengapresiasi wacana dana kelurahan ini. Empat tahun sudah dana desa ada dan menurut saya cukup bermanfaat untuk misalnya pengentasan kemiskinan. Nah, persoalannya kan hanya wilayah yang dikategorikan sebagai desa yang dapat dari APBN, padahal kelurahan juga persoalannya sama seperti contohnya soal kemiskinan yang ada di wilayah desa juga ada di kelurahan, kata Ihsan.

Kelurahan itu scope-nya lebih kecil ketimbang desa berdasarkan undang-undang tapi dalam konteks pembangunan di daerah, perannya tentu vital. Akselerasi pembangunan di daerah perlu dimulai dari pembangunan kelurahan, tambahnya.

Ihsan Yunus juga mengatakan dana kelurahan dapat bermanfaat asalkan tepat alokasinya dan ada mekanisme kontrol penggunaannya. Wacana ini masih perlu pembahasan lebih lanjut. Kami di DPR tentunya menunggu pemerintah memberikan penjelasan komprehensif soal hal ini. Payung hukumnya harus jelas, mekanismenya harus spesifik. Di Jambi, saya melihat dana desa sudah cukup berhasil diimplementasikan, walau masih saja ada penyelewengan dari otoritas setempat yang sudah masuk ke ranah pidana. Daripada itu kami di DPR menunggu juga penjelasan dari pemerintah soal cara-cara yang diperlukan supaya pemanfaatannya dana kelurahan- dapat tepat guna dan tidak mudah diselewangkan, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images