iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sunjaya (SUN) ditetapkan sebagai penerima suap dalam perizinan proyek dan mutasi jabatan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (25/10).

Alexander mengatakan Sunjaya telah menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR). Alexander menyebutkan Gatot Rachmanto juga ditetapkan sebagai tersangka dengan status pemberi suap.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu SUN dan GAR, kata Alexander.

Disebutkan, SUN sebagai penerima suap menerima uang senilai Rp100 juta atas imbalan mutasi dan pelantikan GAR untuk menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum di bagian Penataan Ruang di Kabupaten Cirebon.

Penerimaan uang dengan alasan sebagai imbalan yang dilakukan SUN tidak hanya baru sekali, namun telah beberapa kali dari beberapa pejabat yang ada di Kabupaten Cirebon.

Disebutkan Alexander, jika SUN tidak menerima langsung. Uang imbalan sebesar Rp 125 juta biasa diterima atau diberikan penyuap kepada ajudan dan sekretaris pribadinya.

Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik, kata Alexander Marwata.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total uang fee yang diterima Sunjaya sebesar Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan didalam rekening atas nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Bupati Cirebon Sunjaya melaporkan hartanya pada tanggal 24 Juli 2015. Harta yang tidak bergerak yang dimilikinya senilai Rp12 miliar. Di mana tanah dan bangunannya itu berjumlah 70 buah yang tersebar di beberapa daerah.

Luas tanah 19 ribu meter dan yang paling besar milik Sunjaya berada di daerah Bekasi dan yang paling kecil seluas 100 meter berada di Bogor.

(NAL/FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images