iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang, terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Hal itu disampaikan lantaran adanya informasi hoaks yang dishare terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ferdinandus mengingatkan bahwa penyebar berita hoaks bisa terkena hukuman.

"Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelasnya.(chi/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images