iklan
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Penertiban dilakukan disejumlah titik di dalam Kota Muara Bungo, Selasa (30/10).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan karena melanggar aturan KPU. APK ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
 
"Hari ini kita melakukan penertiban APK bersama pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo, dibantu Polisi dan Satpol PP," ucap Ketua Bawaslu Bungo, Hamid, kemarin.
 
Hamid mengatakan, penertiban ini mengacu pada UU No 17/2017 Tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI No 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran Bawaslu No 006/Bawaslu-Prov.JA-02/PM.00.02/x/2018/tentang penurunan dan pembersih alat kampanye tertanggal 30 Oktober 2018.
 
"Dalam UU No 7/2017, caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai. Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho," sebutnya.
 
Hamid menghimbau agar peserta pemilu dan juga para calon anggota legislatif bisa mentaati seluruh aturan yang ditetapkan, agar tercipta iklim pemilu yang damai dan sejuk.
 
"Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho. Masyarakat minta datangi rumah mereka. Metode kampanye diberikan banyak cara dan waktu yang panjang. Tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak dijalanan," jelasnya.
 
Sementara itu, pada penertiban APK yang melanggar aturan, salah satu keluarga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Jambi marah. Hal ini dikarenakan tidak terima baliho calegnya dicopot Banwaslu, Selasa (30/10).
 
Keluarga Caleg,  keberatan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu sejumlah personel Pol PP dan kepolisian yang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.
 
Ia menganggap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bungo yang melakukan penertiban tanpa meminta izin terdahulu.
 
"Seharusnya minta izin dulu baru dicopot. Ini main copot saja saya tidak terima kalau seperti ini, karena sudah bukan nya apa-apa mengeluarkan uang banyak untuk membuat baliho," katanya dengan nada kesal.
 
Setelah bersitegang akhirnya bisa diatasi saat Bawaslu menjelaskan bahwa penertiban ini sudah ada aturan dan sudah melalui pemberitahuan satu minggu sebelum penertiban kepada Partai. 
 
"Yang jelas penertiban ini sudah ada aturannya, dan juga sudah kita sampaikan kepada pihak masing-masing Partai, jadi tidak ada alasan lagi untuk menolaknya,"ujar Hamid ketua Bawaslu.(ptm)

Berita Terkait