iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, ACEH - Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kepala SLTP swasta berinisial Ys.

Modus pelaku melakukan aksi dengan cara mengajari korban berpidato di ruang kepala sekolah dan guru.

Pelaku mengajak siswi yang tidak mampu berpidato untuk ditingkatkan mental dan kemampuannya.

Lima siswi yang rata-rata masih berusia 14 tahun tersebut, dibawa ke ruang kantor kepala sekolah secara bergiliran.

Di dalam ruangan tersebut, Ys melakukan pemijitan di bagian dada korban hingga ke bagian bawah perut.

"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan kepada anak didik," kata Ys saat diinterogasi petugas, Selasa (30/10).

Atas perbuatannya, Ys dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban serta pengakuan pelaku, sama. Dari dua alat bukti tersebut maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kasubbag Humas Polres Aceh Selatan, Iptu. Yuhendri. (bah/mag-79/mai)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images