iklan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sarolangun, Lukman MPd.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sarolangun, Lukman MPd.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sedikitnya jumlah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Honorer K2 (Kategori 2) di Kabupaten Sarolangun, mendapat kritikan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sarolangun.

Pasalnya, jumlah yang diberikan hanya 25 orang, namun sayangnya tidak semuanya terisi,karna terbentur usia yang melebihi 35 tahun.

Menyikapi persyaratan dari Pemerintah Pusat yang dianggap memberatkan itu, Lukman, Kadis Pendidikan Sarolangun mengatakan, seharusnya untuk K2 tidak dibatasi usia dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini.

Kita sangat menyayangkan panitia penerimaan CPNS yang dinilai tidak adil dalam batas usia perekrutan CPNS untuk Honorer Kategori 2, kata Lukman.

Menurutnya, Honorer K2 terutama guru banyak yang telah mengabdi selama puluhan tahun, karena usia yang dibatasi maksimal 35 tahun sehingga untuk kuota K2 tidak terpenuhi. Sebab dari 25 formasi yang tersedia untuk K2, hanya 19 pelamar yang bisa mengikuti.

Seharusnya untuk formasi K2 tidak dibatasi umur, karena untuk K2 di Sarolangun mayoritas berusia di atas 40 tahun, ungkapnya.

Maka dari itu, Lukman berharap ada persyaratan dan toleransi khusus untuk K2, sebab pengabdian guru K2 selama ini telah banyak membantu mengisi kekosongan guru PNS di Sarolangun.

"Kedepan,untuk penerimaan CPNS, kami berharap agar untuk tenaga honorer K2 tidak lagi ada batasan umur, karna mereka sudah mengabdi puluhan tahun," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images