iklan Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK, saat pres release penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Tanjab Barat, Senin (5/11).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK, saat pres release penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Tanjab Barat, Senin (5/11).

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL Anggota Unit Reskrim Polres Tanjab Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat hendak digiring ke Mapolres Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Firdaus (36) dan Singgih (33) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan polisi tentang adanya aksi tindak pidana Curanmor pada 31 Oktober 2018 lalu," kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Senin (5/11)
Diceritakan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (3/11), unit opsnal berhasil mendapatkan gambaran posisi pelaku di jembatan di Jalan Parit 7, Kelurahan Tungkal 1 dengan kendaraan Honda Beat warna biru les putih terparkir di sebelahnya.

Selanjutnya, unit opsnal mendekati terduga pelaku dan mencocokkan dengan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari hasil keterangan saksi di TKP. Lalu terduga pelaku nama Firdaus dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor.

"Kemudian, pelaku dibawa ke kontrakannya yang berada di Manunggal II, Kecamatan Tungkal Ilir untuk dilakukan penggeledahan, jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seorang laki-laki bernama Singgih, rekan tersangka Firdaus beraksi.

Kedua orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat. Namun, dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak, red) ke arah kaki pelaku dan kemudian kedua pelaku dibawa ke RSUD Daud Arif guna dilakukan pertolongan pertama.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres. (sun)


Berita Terkait



add images