iklan Gubenur Jambi (nonaktif) Zumi Zola usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Intan Piliang/JawaPos.com)
Gubenur Jambi (nonaktif) Zumi Zola usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Intan Piliang/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (8/11). Mantan pesinetron ini didakwa menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 13 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40,44 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Zumi memberikan uang ketok palu atau uang pemulus untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi senilai Rp 13 miliar kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi.

Zumi mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD Jambi untuk memberikan uang ketuk palu terkait pengesahan APBD Jambi.

"Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan," kata Zumi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10) lalu.

Terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut diduga dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur.

Bahkan gratifikasi tersebut mengalir untuk keperluan pribadi dan keluarga Zumi, seperti umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action figure.

"Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia," pungkas Zumi.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images