iklan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang pembecaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11). (Ridwan/JawaPos.com)
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang pembecaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11). (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak banyak kata yang dilontarkan mantan pesinetron itu sebelum duduk di kursi persidangan.

"Doakan yang terbaik," singkat Zumi sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Saat memasuki ruang sidang, pantauan JawaPos.com di lokasi, Zumi terlihat tak didampingi oleh istri atau keluarganya. Bahkan sejak awal persidangan hingga pembacaan tuntutan, sang istri, Sherrin Tharia tidak pernah menemani Zumi menjalani proses persidangan.

Selain itu, mantan aktris ini pun jarang memberikan pernyataan langsung mengenai kasus yang melilitnya, yakni dugaan pemberian suap senilai Rp 13 miliar dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40,44 miliar.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Zumi mengakui aliran uang itu dipakai untuk umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action figure. "Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia," jelas Zumi saat agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (30/10) lalu. (rdw/JPC)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images