iklan Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli terancam dihukum penjara delapan tahun terkait kasus suap "ketok palu" dan gratifikasi. 

Hukuman itu berlaku bila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan, Kamis (8/11). 

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Zola membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Mantan artis itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Artinya, Zola tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik yang dipilih oleh rakyat selama lima tahun pasca menjalani pemidanaan pokok. 

Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan, perbuatan Zola telah mencederai kepercayaan masyarakat Jambi secara khusus. Padahal, jabatan itu merupakan amanah rakyat. Dan cukup strategis di lingkungan eksekutif Pemprov Jambi.

"Seharusnya terdakwa (Zola, Red) dapat mensukseskan agenda-agenda pembangunan di Provinsi Jambi yang diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance," ujar Iskandar. (tyo)


Berita Terkait



add images