iklan Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli terancam dihukum penjara delapan tahun terkait kasus suap "ketok palu" dan gratifikasi. 

Hukuman itu berlaku bila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan, Kamis (8/11). 

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Zola membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Mantan artis itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Selain itu, upaya suami Sherrin Tharia itu untuk meringankan tuntutan dengan cara mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh jaksa.

Menurut Jaksa, penolakan itu lantaran Zola merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Baik perkara suap uang "ketok palu" kepada 53 anggota DPRD Jambi maupun kasus gratifikasi.

Alasan lain, keterangan terdakwa Zola yang diungkapkan di penyidikan maupun di pengadilan dianggap jaksa belum signifikan. Dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku lain atau tindak pidana korupsi lain. (tyo)


Berita Terkait



add images