iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pedagang Pasar Angso Duo menggugat PT. EBN ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (19/11) dengan memberi kuasa kepada LBH LPKNI.

Perwakilan 200 pedagang  memberikan kuasa untuk menggugat PT. EBN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, terkait relokasi pasar angso duo lama ke pasar angso duo baru.

Isi materi gugatan itu, yakni, permohonan penundaan relokasi terkait penggusuran pedagang dan mediasi  tarif ruko dengan PT EBN.

Andre Sirait, Ketua LPKNI dan penerima kuasa pedagang menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu rilis dari PN Jambi. Selanjutnya kita akan dapat jadwal sidang perdana, akunya.

Dia menyebut, paling lambat tiga minggu kedepan akan diperoleh jadwal sidang. Untuk prosedurnya akan dipilih hakim yang akan menentukan jadwal sidang, ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images