iklan Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Fredrich Yunadi (Teguh/JawaPos.com)
Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Fredrich Yunadi (Teguh/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di dua wilayah berbeda. Salah satunya yakni rumah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang ada di Medan. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 yang membelit Remigo.

"Selama 2 hari Senin- Selasa (19-20 November 2018), dalam proses penyidikan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di 8 lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (21/11).

Adapun delapan lokasi yang digeledah di Medan yaitu rumah tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali (DAK), Rumah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB), Rumah dan kantor Hendriko Sembiring (HSE) yang merupakan pihak swasta rekanan proyek. 

"Sementara di Pakpak Bharat yang digeledah ada Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, Rumah Desa Salak 1 dan Rumah HSE," imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik sebut Febri,menemukan berbagai macam barang seperti dokumen proyek, Barang bukti elektronik berupa Handphone dan CCTV.

"Kami sita barang tersebut dan juga dokumen transaksi perbankan," tukasnya.

Lebih lanjut, tim lembaga antikorupsi ini juga menemukan dan menyita uang senilai Rp 54 juta dari kantor Bupati Remigo yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pihak terkait agar sesegera mungkin bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang ke KPK.

"Kami menduga sumber uang ke bupati dari sejumlah kepala dinas, jadi kami imbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang  ke KPK," tegasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Remigo, ada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (pihak swasta rekanan proyek). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.

KPK mengendus duit fee lain yang diterima Remigo melalui orang dekatnya sebelum OTT kemarin. Totalnya Rp 550 juta. Perinciannya, Jumat (16/11) sebesar Rp 150 juta dan Sabtu (17/11) sebesar Rp 250 juta serta Rp 150 juta.

(ipp/JPC)

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images