iklan Empat terdakwa saat duduk di kursi pesakitan sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/11).
Empat terdakwa saat duduk di kursi pesakitan sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/11).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/11). Dua terdakwa dalam kasus ini dituntut tiga tahun. 

Keduanya yakni Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonitan Nasir pemilik proyek pembangunan embung tersebut. Mereka dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal subsider," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Hakim Albana saat membacakan tuntutannya.
Tidak hanya pidana penjara, keduanya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp552 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni, Mantan Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan. Untuk kerugian negara, Sarjono diwajibkan mengmbalikan Rp80 juta subsider 1 tahun 3 penjara.

Terakhir, dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah ini JPU menuntut terdakwa Nainggolan selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap tuntutan ini, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, Rabu (28/11/2018) mendatang. (pds)


Berita Terkait



add images