iklan NARKOBA: Para tersangka narkoba berbaris dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar kemarin. (AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)
NARKOBA: Para tersangka narkoba berbaris dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar kemarin. (AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)

JAMBIUPDATE.CO, DENPASAR - Dalam delapan hari Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Tim Satgas CTOC Polda Bali mengamankan 11 orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya sejak Jumat (9/11) sampai Jumat (16/11). Dari sebelas orang tersebut polisi menyita sabu sebanyak 19.15 gram dan 975 butir pil koplo.

Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan kurir di wilayah Denpasar dan Badung. Yang mengakui mendapatkan barangnya dari Lapas Kerobokan. "Mereka ini adalah kurir dan masih kami lakukan pengembangan. Dari 9 kasus yang berbeda jaringan," ungkapnya pada Rabu (21/11).

Para pelaku di antaranya tiga orang pengedar pil koplo Feby, 23, David, 28 dan Hendra, 18, diringkus di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan. Barang bukti tersebut didapatkan dari Banyuwangi dan dijual Rp 35 ribu per 10 butirnya. "Mereka kerja proyek dan sudah setahun mengedarkan," imbuh Ruddi.

Tersangka kurir sabu yang lainnya diantaranya Anton, 27, ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Dana, 49 di Jalan Suwung, Ismail, 28 di Jalan Pura Demak, Zulfikar, 23, di Jalan Pura Demak, Zuhadi, 34 di Jalan Cargo, Aris Syaifulloh, 25, di Jalan Pulau Ayu, Dodi, 25 di Jalan Pulau Sita dan Hari Wisnu, 30 di Jalan Raya Kunti.

Dari hasil interogasi, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menempelkan paketan sabu. Modus ini diungkapkan memang umum dilakukan dalam transaksi narkoba. Usai dihadirkan di depan awak media, para tersangka ini diminta tidak mengulangi perbuatannya. "Kami jerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paking lama 15 tahun penjara," tandasnya.

(bx/afi/bay/yes/JPR)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images