iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Pelamar CPNS yang lolos passing grade (PG) seleksi kompetensi dasar (SKD) akhirnya bisa lega. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang terselamatkan melalui jalur perangkingan. 

Bahkan pelamar yang sendirian lolos PG pada formasi yang dilamar, hampir dipastikan jadi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kemarin (22/11) merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. 

Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah dengan instansi pusat. Untuk pemerintah daerah hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. 

BACA JUGA : Aturan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Sementara untuk instansi pusat, SKB bisa menggugurkan nilai SKD. Misalnya ada pelamar mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab SKB di instansi pusat ada yang berupa tes psikologi, kesemaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan, skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemerintah daerah. Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, maka satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB, jelas Bima. 

Kemudian pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab berapapun nilai SKB, tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.

Sebaliknya jika ada formasi yang terdiri dari satu lowongan. Kemudian tidak ada satupun pelamar di instansi tersebut yang lolos PG. Maka akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi berdasarkan perangkingan nilai akumulasi. Dengan catatan untuk formasi umum nilai akumulasinya minimal 255 poin. Sementara untuk beberapa formasi khusus, nilai minimalnya 220 poin. (wan)


Berita Terkait



add images