iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pelamarar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak memenuhi passing grade pada ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) sedikit bisa tersenyum.

Pasalnya, Pemerintah memastikan skema baru seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan pemeringkatan alias perankingan. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kemarin (22/11) merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. 

BACA JUGA : Aturan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Bima menegaskan skema perangkingan digunakan jika dalam satu formasi tidak ada satupun pelamar yang lolos PG. Kemudian sistem perangkingan juga dilakukan jika pelamar yang lolos PG lebih sedikit dibandingkan dengan formasi yang tersedia. 

Misalnya formasi yang tersedia ada empat kursi, tetapi yang lolos PG hanya dua orang. Maka formasi pertama dan kedua hampir pasti diisi oleh dua pelamar yang lolos PG. Sementara formasi ketiga dan keempat akan diperebutkan pelamar dari hasil pemeringkatan.

BACA JUGA : Sendirian Lolos PG, Pelamar Hampir Pasti Jadi CPNS

Bima menuturkan ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, maka keduanya akan dipisah. "Sehingga tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dengan hasil pemeringkatan. Ini adalah upaya win win solution," tuturnya.

Dia mengatakan pada prinsipnya pemerintah tetap mencari pelamar yang berkualitas. Adanya sistem pemeringkatan bukan berarti menurunkan kualitas seleksi CPNS. Sistem pemeringkatan hanya digunakan untuk mengisi formasi yang benar-benar kosong. 

Data BKN menyebutkan ada sekitar 3.000 formasi kosong karena tidak ada pelamarnya dan tidak ada pelamar yang lolos seleksi administrasi. "Nah 3.000 formasi yang kosong itu bisa jadi bakal diisi oleh pelamar yang dari penjaringan berbasis pemeringkatan," tuturnya.

Bima mengatakan, soal SKD memang wajar jika ada yang menyebut sulit. Dia menceritakan bahwa PNS yang direkrut tahun ini, dipersiapkan untuk menjadi pemimpin birokrasi 20 sampai 30 tahun nanti. 

"Sehingga persoalan-persoalan pada 20-30 tahun nanti, ditarik dalam soal SKD tahun ini. Kemudian melalui SKD ini, juga tergambarkan kualitas pembangunan SDM antar wilayah di Indonesia. Ada perbedaan rata-rata nilai SKD antara pelamar instansi pusat dengan instansi daerah," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images