iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Abun Yani kembali mengalahkan Pemkab Tanjab Timur dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Setelah sebelumnya dia menang dalam gugatan izin lokasi PT Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL), kali ini Abun Yani kembali menggugat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT MJSL dan menang dalam gugatan itu. 

Putusan terhadap gugatan itu dibacakan pada Rabu (21/11/2018) kemarin di PTUN Jambi. Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Abun Yani menjelaskan, jika majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan 4 surat keputusan kantor Pelayanan Perizinan  Terpadu Tanjab Timur milik PT MJSL. 

"Memerintahkan kantor pelayanan perizinan terpadu membatalkan 4 SK terkait IMB itu. Di antaranya, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur No 172/IMB/TJT-PJT/VIII/2018 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur no 173/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015. Ketiga Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur no 174/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015 dan terkahir Keputusan Kepala Kantor PPT Tanjab Timur no 175/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015," urainya. 

Sementara itu, Abun Yani sendiri mengharapkan Pemkab Tanjab Timur menerima putusan PTUN itu dan menjalankan amar putusannya. 

"Ya kita berharap Pemkab Tanjab Timur legowo dengan putusan ini dan melaksanakannya dengan mencabut empat IMB dari PT MJSL," kata Abun Yani. 

"Alhamdulillah putusan telah selesai dalam perkara inj dan menerima semua gugatan kita dan menolak eksepsi tergugat dari pemerintah Tanjamtim dan PT MJSL. Membatalkan IMB  pabrik kelapa sawit PT MJSL dan mencabut izinnya. Ada 4 IMB yang izinnya berdiri di atas tanah milik kita," tambahnya. 

Dia berharap ke depan, pemerintah daerah terutama dalam Provinsi Jambi tak sembarangan dalam mengeluarkan izin. Harus memperhatikan kepentingan dari masyarakat. 

"Ini kita memperjuangkan keadilan untuk sesuatu yang positif untuk ke depan agar ke depan pemerintah jangan sewenang-wenang untuk memberikan izin dan mengabaikan hak orang. Untuk investor silahkan berinvestasi tapi jangan mengenyampingkan kepentingan orang banyak," tegasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images