iklan Koordinator Investigasi BPKP Provinsi Jambi, Imam saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Hendri Sastra di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11).
Koordinator Investigasi BPKP Provinsi Jambi, Imam saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Hendri Sastra di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hendri Sastra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus Pipanisasi 2009-2010, Selasa (26/11). 

Dalam sidang ini, tiga ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya yakni Rafles dosen Universitas Jambi, Ahli Lembaga Kebijakan Jasa Pemerintah Slamet Sudariyo dan Koordinator Investigasi BPKP Provinsi Jambi, Imam.

Dalam keterangannya, Imam menyebutkan, pihaknya mengaudit proyek pipanisasi 2009 2010 pada akhir 2017. Dari hasil audit, terjadi kerugian negara karena adanya material yang belum digunakan sudah dibayar oleh Dinas PU Tanjab Barat.

Nilainya Rp18.426.498.270. Ini total kerugian negaranya. SPM ditandangani Ir Hendri Sastra, ujar Imam.

Dia menerangkan, terhadap kerugian ini ada terjadi pada masa Ir Hendri Sastra sebesar Rp4.178.913.213. Untuk Sabar Barus senilai Rp14 miliar.

Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan untuk penguasaan terhadap material yang belum terpakai. Ahli menjawab, secara administrasi material itu tidak boleh dibayar.

"Kalau dibayar, seolah-olah material itu punya-nya PU. Aturannya, material ini bukan punya PU. Material ini harusnya masih milik rekanan karena merupakan bagian kerugian negara yang dihitung," jawab ahli. (pds)


Berita Terkait



add images