iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mendapati 25 angkutan batu bara yang melintas di luar jam operasional pada operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam kurun 14 hingga 17 November 2018 di Eks Jembatan Timbang Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

Itu diakui Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi. Para pelanggar kebanyakan perseorangan atau tidak tergabung dalam satuan pengusaha (konsorsium) batu bara.

Untuk itu kita juga bersurat kepada ESDM Provinsi Jambi akan tindak transportir yang melanggar sesuai Perda Nomor 13 tahun 2012, ujarnya saat dikonfirmasi (28/11).

Untuk besaran denda, Wing enggan merincikan berapa rupiah yang berhasil dikumpulkan dalam Gakumdu. Kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pelanggaran, dendanya masuk ke kas Negara, kita tidak terima, akunya.

Dalam operasi ini, tak hanya menjaring pelanggar jam operasional, tetapi, juga pelanggar pada angkutan batu bara itu sendiri. Jadi, kita denda sesuai yang dilanggarnya, seperti soal kelengkapan suratnya, akunya. (aba)


Berita Terkait



add images