iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Dalam sehari sampah di dalam Kota Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, mencapai 54 ton. Namun, yang diangkut ke TPA hanya 42 ton.

"Data yang ada pada kami saat ini sampah hanya terdata sebanyak 42 ton. Artinya ada sampah yang hilang tidak terangkut ke TPA dan bisa jadi di buang ke laut, di sungai atau dibiarkan menumpuk di bawah kolong rumah. Nah, ini kan tidak sehat," ujarnya pada acara sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kantor Bupati Tanjabbar.

Dari data yang diperoleh, berdasarkan SK Bupati tahun 2014, sedikitnya ada 113 hektare kawasan kumuh di kawasan perkotaan, di antaranya kecamatan Tungkal Ilir dan Bram Itam. Kawasan ini tergolong kumuh berat.

Kasi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dr Taufan Madiasworo, dikonfirmasi membenarkan jika di wilayah perkotaan Kuatungkal ada lebih seratus hektare kawasan kumuh.

Dengan adanya Perda ini, kata Taufan, pemerintah daerah punya landasan dan payung hukum untuk menggelontorkan anggaran sekaligus perencanaan yang matang dalam melaksanakan mempersempit wilayah kumuh.

"Adanya Perda dan SK bupati, akan memudahkan pengusulan anggaran ke DPRD. DPRD tidak ada alasan mencoret kegiatan untuk penanganan wilayah kumuh," ujarn Taufan. (sun)


Berita Terkait



add images