iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (5/12).

Handika Honggowongso, pengacara Zumi Zola mengatakan, setelah putusan hakim, tidak ada lagi banding atau kasasi.

Atas putusan hakim, tidak ada lagi upaya banding atau kasasi. Jadi sudah inkrah supaya ada kepastian hukum, sehingga bisa menjalani proses berikutnya dengan tenang. Apapun putusan hakim tidak banding, ujar Handika Honggowongso.

Selain itu, kata Dia, pihaknya berharap agar permohonan kliennya untuk sebagai Justice Collaborator (JC) agar dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, dalam kasus ketok palu kliennya bukan merupakan pelaku utama melainkan korban utama.

Itukan pemerasan. Memberikan uang ketok palu karena diancam atau dipaksa. Kan sudah terbuka semua di persidangan, bebernya.

Sebelumnya, Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (pds)

 

 


Berita Terkait