iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya belun memutuskan apakah banding atau menerima vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

"Ya lihat dulu. Saya belum bisa beri komentar apakah banding apa terima," kata Syarif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).

"Rumus umumnya biasanya kalau 2/3 dari tuntutan biasanya diterima. Tapi, saya akan cek dulu," ungkapnya. 

Terkait pencabutan hak politik, kata Syarif, hal itu tidak hanya dimintakan KPK untuk Zumi Zola saja. 

"Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke," paparnya.

Seperti diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait