iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus mendalami kasus pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci senilai Rp 57 miliar. Penyidik juga sudah mendapatkan gambaran pihak yang bertanggungjawab.

Ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati, Imran Yusuf saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (10/12). Kata Dia, dalam suatu perkara pihaknya memang memiliki Target Operasi (TO). Hanya saja, membutuhkan bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gambaran nama sudah ada. Untuk sampai kesana untuk membutuhkan pembuktian yang kuat. Kita tidak menyampaikannya dulu," kata Imran.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (pds)


Berita Terkait



add images