iklan Zumi Zola. (DOK/JU)
Zumi Zola. (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Gubernur Jambi non aktiv Zumi Zola sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Sukmiskin, Bandung. Saat ini dirinya menjalani Administrasi Krientasi (AO) dan masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari sejak Zumi Zola masuk ke Lapas pada Jumat (14/12) lalu.

"Sekarang belum bisa dikunjungi dulu. Harus melakukan proses AO, kami lakukan pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi, dan memberitahu peraturan kehidupan di Lapas," kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (18/12).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Pelantikan Fachrori Umar Sebagai Gubernur Devinitif, Baca di Sini 

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menempatkan Zumi bersama tahanan lain. Sebab selama mapenaling, pria yang berlatar belakang artis itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. Zumi pun dikabarkan menderita sakit diabetes.

"Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," kata Tejo.

Terkait hal itu, Zumi Zola mengajukan permohonan mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, Tejo menilai penanganan kesehatan cukup dilakukan di poliklinik Lapas.

BACA JUGA: Tahapan Pelantikan Fachrori, Risalah Rapat di DPRD Bakal Dikirim ke Kemendagri

"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang vonis atas kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap yang menjeratnya. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi.

Gratifikasi yang diterima dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA: Pelantikan Fachrori Umar, Ini Keterangan DPRD Provinsi Jambi

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(ona/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images