iklan Novel Baswedan. Foto : Ist
Novel Baswedan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk Tim Pemantauan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan yang selama ini masih jalan di tempat. Hal Ini, sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan istri Novel, Rina Emilda, ke lembaga penegak HAM itu pada 26 Januari 2018 lalu.

Tim tersebut mulai bekerja pada awal Maret 2018. Laporan Akhir Tim hasil pantauan rencananya akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Isinya, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, dan hak atas perlindungan HAM serta kebebasan dasar tanpa diskriminasi atas Novel Baswedan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Sampai saat ini, kejahatan yang dialami belum terungkap. Belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama, ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di kantornya, Jumat (21/12).

Sandra menyatakan, lamanya proses pengungkapan perkara diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Kemudian, sambungnya, timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process.

Untuk itu, Sandra mendesak jajaran kepolisian untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap fakta persitiwa sekaligus menangkap pelaku penyiraman air keras. Selain itu memastikan TGPF dibentuk sesegera mungkin, serta bekerja cepat dan efektif sesuai prosesdur yang berlaku, tegasnya.

Selain itu, Sandra juga menyarankan KPK untuk menempuh jalur hukum atas kasus Novel. Karena, menurutnya, patut diduga penyiraman air keras sebagai tindakan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) kasus-kasus korupsi yang tengah disidik Novel dan kawan-kawan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo untuk mendukung serta mengawasi pelaksanaan TGPF oleh polri, pungkasnya.

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan serangan yang direncanakan dan sistematis. Menurutnya, tim pemantau telah menemukan indikasi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perencana, pengintai, serta pelaku.

Sebenarnya sederhana. Tidak mungkin menyiram dengan air keras kalau tidak ada perencanaan. Kan, orang pergi ke mana-mana gak bawa air keras, tukasnya.

Namun, Anam mengaku tidak bisa mengungkap identitas pihak-pihak tersebut. Lantaran, dirinya tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kami ingin temuan-temuan ini ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak yang nantinya bekerja untuk menyelesaikan kasus ini, tutupnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menilai, langkah Komnas HAM untuk membentuk tim pemantau kasus Novel Baswedan sebagai salah satu upaya agar kekerasan serupa tidak kembali terulang.

Bivitri menegaskan, aparat penegak hukum dapat disalahkan jika upaya merintangi proses hukum (obstruction of justice) seperti ditudingkan oleh banyak pihak benar-benar terjadi.

Kita tentu saja bisa mencurigai bahwa ada bagian-bagian dari penegak hukum yang telah menghalangi jalannya penegakan keadilan itu, tutupnya. (Riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait