iklan Juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (26/12). Foto : Fajar
Juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (26/12). Foto : Fajar

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan tersangka Izil Azhar atau Ayah Merin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan Panglima GAM tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (26/12).

Mantan aktivis ICW ini juga menjelaskan, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ayah Merin diminta menginformasikan kepada kantor KPK melalui telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456.

Dapat juga menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Febri, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum. Namun, atas imbauan tersebut, Ayah Merin tak menggubrisnya.

Kami imbau agar Izil menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut, tuturnya.

Sekadar informasi, saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Irwandi didakwa dengan pasal kumulatif atas dugaan perbuatan yang dilakukannnya. Salah satu pasal yang didakwakan, dia berkomplot dengan Ayah Merin menerima berbagai gratifikasi.

Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar; dan Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022; dan, Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, pungkas Febri. (ipp/JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images