iklan Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update
Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Lima hari tersisa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bungo kembali mengingatkan warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Dinas Dukcapil Bungo, Ibnu Hajar mengatakan pihaknya hanya memberi jangka waktu sampai 31 Desember 2018 untuk melakukan perekaman. Jika tidak melakukan perekaman, maka data warga akan di non aktifkan oleh dinas Dukcapil.

Dikatakanya, kebijakan menonaktifkan data Kependudukan warga yang tidak melakukan perekaman berdasarkan surat edaran dari Kemendagri. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang berusia muda baru memasuki usia 17 tahun.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo yang belum melakukan rekaman agar segera rekaman. Untuk usia 23 tahun keatas akan kita layani sampai 31 Desember 2018. Jika lewat datanya akan dinonaktifkan dari pusat," ucap Ibnu Hajar.

Dinas Dukcapil Bungo menghimpun angka legimitasi atau angka perkiraan penduduk Bungo wajib e-KTP hingga April 2019 mencapai 239.810 dari total 320.300 jiwa penduduk Kabupaten Bungo.

Ibnu Hajar menyebut, dari 239.810 wajib e-KTP itu, 97 persen atau 235.652 sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, masih tersisa 3 persen lagi atau 4.158 jiwa yang belum melakukan perekaman.

"Namun, dari 235.652 yang sudah rekam itu, baru 227.072 yang menerima KTP, 8.580 orang KTP nya masih dalam proses pencetakan. Kita terus melakukan jemput bola, yang belum akan kita selesaikan cepat ," jelas Ibnu Hajar. (ptm)


Berita Terkait



add images