iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Ada 12 Unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka. Ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, sore ini (28/12) di gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA : Selain Anggota Dewan, KPK Juga Tetapkan Pengusaha Asal Jambi ini Sebagai Tersangka

"Dalam sidang Zumi Zola ditemukan fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti. KPK susah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo dalam live instagram official.kpk, sore ini.

BACA JUGA : Ini Nama-nama 12 Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kata Dia, 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Selain 12 anggota DPRD Provinsi Jambi, penyidik juga menetapkan satu pengusaha sebagai tersangka.

Berikut nama-namanya:

 

Pimpinan DPRD

Cornelis  Buston

AR Syahbandar

Chumaidi Zaidi

 

Pimpinan Fraksi

Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)

Cekman (Fraksi Hati Nurani)

Tajudin Hasan (Fraksi PKB)

Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)

 

Pimpinan Komisi

Zainal Abidin (Pimpinan Komisi III)

 

Anggota DPRD

El Helwi

Gusrizal

Effendi Hatta

 

Kontraktor/Swasta

JFY (Joew Fandi Yoesman)

 

(pds)


Berita Terkait



add images