iklan Screanshot Live KPK di Instagram beberapa waktu lalu.
Screanshot Live KPK di Instagram beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sedikitnya 12 unsur pimpinan dan anggota Dewan Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Menurut Guru Besar Universitas Jambi, Prof Dr Bahder Johan, Penyidik KPK memang serius memproses kasus ini sejak awal. Mulai dari penyelidikan dan penyidikan Supriyono dkk hingga menyeret Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola Zulkifli.

"KPK artinya ini tidak diam. Jangan berharap, mungkin ada tambahan lagi untuk anggota DPRD Provinsi Jambi yang lainnya. Jangan tenang dulu," katanya.
Istilahnya, sambung Bahder, KPK seolah mengguyur kasus ini. Walaupun belum dietapkan tersangka, yang lain jangan berbesar hati dulu. Ini tidak akan bisa lolos. "Lebih bagus menyerah dulu daripada nantinya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Untuk beberapa orang yang mengembalikan uang suap tersebut, menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim. "Hukum kita itu memandang mereka itu bersifat kooperatif. Jadi begitu," tandasnya.

12 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, tiga unsur pimpinan yakni Cornelis Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua.

Kemudian, 5 pimpinan fraksi, yaitu , Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.

Tiga anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. (pds)


Berita Terkait



add images