iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polresta Jambi berhasil meringkus Sikin (40) rekan tersangka jambret Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang menjambret seorang ibu-ibu di dekat Rumah Makan Ekri, RT 8, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, beberapa waktu lalu hingga terjatuh. 

Kepada wartawan, sebelum menjambret mereka sudah mengikuti korban sejak kawasan Jelutung. Dimana, Dedi selaku eksekutor. Sikin bertugas membawa motor.
"Aku yang nariknyo bang. Kawan bawak motor," ujar Dedi.

Dari aksinya ini, keduanya berhasil membawa kalung emas milik korban. Nilainya sekitar Tp4 juta. Dia mengaku hasil menjual kalung emas itu untuk nyabu di Pulau Pandan saat malam pergantian tahun.

"Rencananya mau nyabu. Emasnya ditukar di tempat dengan sabu satu jie," jelasnya.

Untuk diketahui, penangkapannya berawal dari bukti rekaman CCTV pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak pelaku tak kurang dari 23 jam dan akhirnya pelaku diamankan.

Tersangka Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk. Saat di amankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.

Sementara itu pasca kejadian, nenek T Jeng Liang harus dilarikan kerumahsakit karna mengalami luka di bagian kepala. Atas kejadian itu kalung Mas milik korban senilai 3 juta dilarikan pelaku saat kejadian.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images