iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 66 jelas diatur tentang batas pendidikan minimal SMA sebagai calon Rio (Kepala Desa). Namun aturan ini masih saja seringkali dilanggar.

Dalam tahun 2018 lalu, ada beberapa Rio yang diduga sengaja memalsukan ijazah. Seperti Dusun Rantel, Kecamatan Pelepat. Rionya dilaporkan langsung oleh masyarakat pada aparat penegak hukum.

"Memang benar. Kalau Rio Dusun Rantel sudah mengundurkan diri. Saat ini sudah ada penggantinya," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun, M Taufik.

Selain Dusun Rantel, Rio dari beberapa dusun lainnya juga diduga sudah memalsukan ijazah ataupun surat keterangan. Seperti Dusun Cilodang dan Dusun Sungai Mengkuang.

"Meskipun diduga ijazah palsu, mereka tetap dilantik. Selagi masih proses penyelidikan, kita tetap melantik. Karena tidak ada larangannya ," sebutnya.

Dikatakannya, untuk pengungkapannya apakah terbukti atau tidak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

"Kemarin untuk Dusun Sungai Mengkuang kan dilaporka oleh Megawati warganya sendiri. Jika nanti sudah ada putusn pengadilan, baru bisa kita mengambil keputusan," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images