iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Bungo dengan terdakwa Solikin. Dalam sidang ini, terungkap jika pengadaan Alkes itu tidak jelas.

Hal ini disampaikan oleh saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo. Saksi ahli itu yakni Eri Sabri Wijaya.

Dalam keterangannya, pihaknya saat melakukan audit menemukan sejumlah berkas yang dirasa aneh. Bahkan, Dia menyebutkan dari semua transaksi yang dilakukan dalam pengadaan Alkes Kabupaten Bungo tersebut hanya beberapa aitem saja yang memiliki faktur transaksi pembayaran atau pembelian.
"Dari poses pengadaan Alkes Kabupaten Bungo nyaris tidak ada faktur transaksi," bebernya.

Selain itu, sejumlah kejanggalan terjadi dalam pengadaannya. Dimana, kontrak pengadaan tidak jelas. Kontrak pengadaannya juga tidak kelas pak," sebut saksi.

Untuk di ketahui, Solikin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pembangunan Kesehatan yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dati APBN senilai Rp 1 miliar.

Kasus tersebut turut menyeret H Rizaldi dan Hj Ratna Juwita (yang masing-masing berkas perkaranya diajukan secara terpisah). Keduanya merupakan penyedia barang dalam proyek Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas (Peralatan Poliklinik Set) yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jambi tahun 2017 sebesar Rp 318 juta. (pds)

 


Berita Terkait



add images