iklan Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian.
Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Memasuki tahun politik menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti, pastinya peserta pemilu akan mengoptimalkan kegiatan kampanye untuk meyakinkan para pemilih.

Tidak menutup kemungkinan, kegiatan kampanye untuk merebut hati rakyat tersebut terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang telah diatur pada undang undang pemilu nomor 07 tahun 2017.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian mengatakan pihaknya berharap kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif untuk mengontrol atau mengawasi kegiatan para peserta pemilu.

"Kita berharap masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para peserta yang bertarung di 17 April nanti,"ungkap Indra kepada Jambiupdate.co

Indra kembali mengingatkan kepada para peserta pemilu, untuk mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

"Aturan mainnya sudah ditetapkan, tidak boleh menggunakan sarana ibadah, pendidikan, pemerintahan, dan kesehatan untuk berkampanye,"tegas Indra.

Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu Batanghari ini juga menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa, dan BPD untuk tetap menjaga netralitas.

" Kita juga meminta Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), bahkan Tenaga Ahli (TA) untuk tetap menjaga netralitas, jangan berpihak sehingga menguntungkan salah satu calon,"harap Indra.

Kemudian Indra menambahkan bahwa masyarakat harus melihat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti misalnya Money Politik.

" Pembagian berbentuk sembako, uang itu sangat dilarang, jika ada terbukti laporkan di setiap posko yang telah kami buka diseluruh desa,"sebut Indra. (rza)




Berita Terkait



add images