iklan Indrawan (46).
Indrawan (46).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Indrawan (46) harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini ditangkap karena mencuri emas milik majikan Arifda Nurdin.

Kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Indrawan mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.

"Saya hilaf bang," ujat Indrawan, Rabu (16/1).

Kata Dia, dirinya mencuri ketika memberisihkan kamar majikannya. Ketika itu, Dia .elihat emas berupa cincin 2 suku dan kalung 3 suku dan sejumlah surat berharga lainnya.

"Saya melihat itu baru muncul niat," jelasnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pelaku sudah lama bekerja di tempat majikannya itu.

"Dia sudah bekerja selama 13 tahun," kata Kapolresta.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan penadah emas yang dijual tersangka. Dia adalah Novel Bardiansyah. "Sekarang keduanya sudah diamankan," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images