iklan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita saat menyerahkan uang hasil pengembalian dari rekanan kepada kepala BPBD, Nazhar di Kejari Batanghari, Senin (21/1). Foto : Reza / Jambiupdate
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita saat menyerahkan uang hasil pengembalian dari rekanan kepada kepala BPBD, Nazhar di Kejari Batanghari, Senin (21/1). Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, melakukan pengambilan upaya kerugian Negara dari proyek pengerjaan fisik, dari hasil temuan BPK tahun 2018 sebesar Rp 78 juta lebih.

Uang temuan BPK tersebut merupakan kerugian Negara dari sebuah proyek fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari.

Sebelumnnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, menerima laporan terkait adanya penggelembungan biaya yang dilakukan pihak rekanan tehadap kegiatan fisik di BPBD Batanghari. Dimana BPBD meminta APIP untuk membantu mengembalikan kerugian Negara dari kegiatan tersebut.

Dari permasalahan itu tadi, kita menerima permohonan bantuan dari Inspektorat, untuk membantu mendorong pengembalian keruagian Negara dari pihak rekanan, ujar Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita di ruang kerjanya, Senin (21/1).

Dikatakan Mia, berdasarkan permohonan itu, Kejari Batanghari membantu inspektorat dalam pengembalian temuan BPK yang menjadi kerugian Negara tersebut.

Sesuai permintaan BPBD sebagai OPD terkait dan Inspektorat untuk melakukan pendorongan pengembalian temuan BPK sehingga dipercepatan proses pengembaliannya.

Alhamdulillah sekarang temuan BPK tadi sudah dikembalikan oleh pihak rekanan, dengan dilakukan secara dua tahap dan sudah selesai, katanya. (rza)


Berita Terkait



add images