iklan Terlihat tim penyidik Polres Kerinci saat membawa berkas Kejari. Foto : Ist For Jambiupdate
Terlihat tim penyidik Polres Kerinci saat membawa berkas Kejari. Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan jaringan irigasi Kabupaten Kerinci di tahun 2016, memasuki tahap II.

Berkas perkara dan barang bukti serta dua orang tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (23/1) hari ini.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro pada tahun 2016 lalu, dan menjerat dua orang tersangka yakni Ito Mardi selaku  direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, rekanan pelaksana proyek.

Selain itu, tersangka kedua yakni Ibnu Ziadi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat, membenarkan jika kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (22/1).

Ya, hari ini berkas beserta tersangka dilimpah ke JPU, kata Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Toni Hidayat didampingi Kanit Tipikor IPTU Edi Mardi.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh, hingga saat ini penyidik Polres Kerinci masih berada dalam ruang JPU Kejari Sungaipenuh.

Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan jaringan irigasi tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci berujung tindak pidana korupsi. Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 Miliar.(adi)


Berita Terkait