JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (22/1) menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Dedy Muchti Nugroho, ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK dalam pengadaan ini.
Dalam keterangannya, Solikin keukeuh tidak menikmati uang kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP dalam pengadaan ini.
"Saya tidak merasa menikmati uang tersebut. Gimana Saya mau mengembalikan yang kerugian negara," ujar Solikin dihadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934. (pds)
