JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua A.R Syahbandar dan didampingi oleh Ketua DPRD Cornelis Buston. Serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda ) M. Dianto.
Sebelum mengambil keputusan terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi (RPIP) tahun 2019-2039, Pansus II DPRD Provinsi Jambi yang dibaca oleh Bustami Yahya melaporkan hasil kerja pansus.
Bustami mengatakan, Ranperda RPIP Jambi diharapkan menjadi instrumen hukum yang cukup tegas, namun juga memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota dalam melakukan penataan dan perencanaan pembangunan industri di daerah masing-masing.
Dalam RPIP yang disusun dalam jangka waktu 20 tahun mendatang, Pembangunan sektor industri di Provinsi Jambi tetap mengacu pada Vis Pembangunan industri nasional sebagaimana tertuang didalam RIPIN tahun 2015-2035, yaitu "Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh dan Visi pembangunan Jambi Tahun 2016 Jambi TUNTAS Tahun 2021.
"Maka dengan memperhatikan visi misi tersebut diatas, maka fokus visi pembangunan industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039 adalah menjadikan Industri di Provinsi Jambi yang Mandiri , Berdaya Saing, Berdampak Perekononian Nasional, berkelanjutan, Ramah Lingkungan, serta Mampu Mensejahterakan masyarakat," katanya.
Ia menambah dari penjabaran dari visi pembangunan industri tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi utama yakni Mengoptimalkan Pemanfaatan Potensi Sumber daya Alam yang Dimilika, Mengembangkan Inovasi dan Teknologi Sehingga Berperan Sebagai rantai pasok produk nasional, Berperan Sebagai Pendorong Utama Ekonomi Nasional dan Gejolak Perekonomian Nasional, Berkomitmen Mendukung Industri Hijau (Green Industri) Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Menciptakan dan Mempercepat kesejahteraan Masyarakat.
Ia mengatakan, yang menjadi rekomendasi Pansus II agar Dinas Perindustrian dan Perdangangan sebagai leading sector Ranperda RPIP Jambl 2019-2039, dapat segera menyampaikan hasil pembahasan bersama yang telah disepakati untuk dapat segera dievaluasi oieh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Dengan melibatkan kementrian/lembaga terkait lainnya di Pemerintah Pusat. Segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan setelah dilakukannya evaluasi oleh kementrian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan sosialilsasi dan mendorong pemerintah Kabupaten/kota untuk dapat menyusun RPIK dengan mempedomani RIPIN dan RPIP Jambi Tahun 2019-2039.
Pansus II juga merekomendasikan agar Bappeda dan OPD terkait lainnya dapat melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap Perda RT RW Provinsi Jambi. Sesuai mekanisme yang ada, bahwa dokumen perencanaan dapat dievaluasi setiap 5 tahun.
Yang artinya pada tahun 2018, perda RTRW Jambi sudah layak dan dapat untuk dilakukan evaluasi dan mensinergikan dengan berbagai dokumen perencanaan yang ada di tingkat pusat maupun daerah. (aba)