iklan Titi Purwaningsih. Foto : Ist
Titi Purwaningsih. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah dinilai telah berhasil mencerai-beraikan honorer K2 (kategori dua). Ini dimulai saat rekrutmen CPNS 2018.

Honorer K2 yang bisa ikut tes dibatasi usia 35 tahun dan hanya untuk formasi tertentu (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan).

Kini, pemerintah mengulanginya lagi dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama. Walaupun umur tidak dibatasi, tapi formasi masih dibatasi pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Formasi lain yaitu tenaga teknis lainnya tidak termasuk.

"Ini kebijakan yang sangat tidak manusiawi. Honorer K2 kini jadi terkotak-kotak. Sesama honorer jadi saling cemburu," kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis.(7/2).

Mestinya, lanjut Titi, pemerintah memberikan ruang bagi tenaga teknis lainnya untuk ikut seleksi PPPK. Mereka adalah honorer K2 yang punya hak sama karena mengabdi di bawah 2005 hingga sekarang.

Yang membuat Titi heran, mengapa pemerintah menempatkan honorer K2 teknis lainnya pada rekrutmen tahap dua. Sementara penyuluh pertanian non-K2 justru diakomodir.

"Katanya mau selesaikan masalah honorer K2, kok setengah-setengah sih caranya. Kenapa tenaga teknis lainnya tidak diangkat juga di tahap pertama," terangnya.

Titi menambahkan, dirinya tidak melarang pemerintah mengangkat tenaga lain selain honorer K2 karena memang itu kebutuhan dan hak pemerintah. Namun minimal buatkan kebijakan yang adil buat honorer K2 seluruhnya. Bukan dikotak-kotakan lagi berdasarkan instansi dan kualifikasi. Honorer K2 hanya minta penghargaan atas pengabdian..

"Saya masih berharap pemerintah akan keluarkan kebijakan yang adil buat honorer K2," tutupnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images