iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Informasi pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 sudah bisa diakses mulai besok (8/2) di SSCASN BKN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara) yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, ada baiknya seluruh honorer K2 memerhatikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Besok pukul 16.00 wib bisa akses portal SSCASN. Dipelajari dulu isinya baru daftar," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara iBKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (7/2).

Dia menyebutkan beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap pertama yakni:

a) Jabatan guru di lingkungan pemerintah faerah mempunyai kualifkasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud go.id)

b) Tenaga kesehatan mempunyai kalifikasi pendidikan minimal D-I bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D II1/S-1 Kimia/Biologi.

c) Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

"Sebagai informasi, perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ridwan.

Dia menambahkan, aturan teknis dari PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images